Minggu, 29 Desember 2013

POHON ASET DESA PANUNGKIREN


POHON ASET DESA
Kearifan Lokal Pelestarian Plasma Nutfah Di Desa Penungkiren Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir) Kabupaten Deli Serdang
Desa Penungkiren Kecamatan STM Hilir adalah sebuah desa terpinggir di wilayah administrasi Kabupaten Deli Serdang bagian Selatan, karena posisi geografisnya yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Bukit Barisan.
Desa, yang pada zaman kolonial Belanda merupakan kawasan Perkebunan Teh itu, kini dihuni oleh 1.300 jiwa dari 250 rumah tangga, dominan dari suku Karo, memiliki aset desa berupa pohon endemik di wilayah itu, yaitu Durian (Durio zibethinus) dan Asam Gelugur (Garcinia atroviridis).
Durian:
Delapan (8) pohon Durian milik/aset Desa Panungkiren tersebut diperkirakan sudah berumur lebih dari 100 tahun (diperkirakan telah ada sejak zaman kolonial Belanda), dengan lilit berkisar anatar 5-7 meter, terdiri dari jenis:
1.         Durian Siratah (Kulit buahnya berwarna hijau)
2.       Durian Sigedang Tangkai (memiliki tangkai buah yang panjang)
3.       Durian Sileibo (buahnya berbentuk seperti Kura-kura)
4.       Durian Simenci (durian yang buahnya tidak pernah bisa dipanen karena habis dimangsa tikus)


Pohon Durian Aset Desa Panungkiran diperkirakan berusia lebih 100 Tahun memiliki lingkar (lilit) batang berkisar antara 5-7 m.



Prof. Abdul Rauf bersama N. Akelaras diapit oleh Warga Desa Panungkiren Kec.STM Hilir di bawah pohon Durian, salah satu aset Desa setempat.

Asam Gelugur:
Selain Durian, Desa Penungkiren memiliki 4 pohon Asam Gelugur yang telah berumur lebih 70 tahun (juga diperkirakan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda).

Pohon Asam Gelugur Aset Desa Panungkiran diperkirakan berusia lebih 70 Tahun memiliki lingkar (lilit) batang berkisar antara 3-4 m.
Uniknya, pohon-pohon aset Desa Panungkiren yang berada di lahan milik pribadi warga, namun warga (termasuk pemilik/penguasa lahan) tetap bersepakat pohon-pohon tersebut dipertahankan menjadi aset desa karena pohon-pohon tersebut telah ada sebelum lahan diklaim sebagai milik (dikuasai) pribadi.  Contanius Tarigan, Ketua STM Desa yang juga bertindak sebagai ketua panitia pengelola pohon aset desa sejak desa ini menuturkan, desa ini diperkirakan dibuka sejak tahun 1965-an, sementara pohon-pohon tersebut sudah ada jauh sebelum desa dibuka (lahan dikuasai warga secara pribadi), dengan tinggi dan diameter batang pohon yang tidak jauh berbeda dari yang tampak saat ini. Itulah latar belakang pohon-pohon tersebut dijadikan aset desa, meski lahan tempatnya tumbuh saat ini diklaim sebagai milik (dikuasai) pribadi.
Pohon-pohon aset desa ini setiap tahun (pohon asam gelugur) dan setiap musim buah (untuk pohon durian) dilelang oleh Panitia Lelang (Pengurus STM Desa Panungkiren) kepada warga  yang ingin memanen hasil buah tanaman tersebut.
Proses lelang diawali dengan pengumuman oleh Panitia Lelang yang sekaligus sebagai Pengurus STM Desa Panungkiren (Ketua: Contanius Tarigan, dan Bendahara: Naban Sitepu) kepada seluruh warga (hanya berlaku untuk warga Desa Panungkiren). Bagi warga yang berminat agar mengecek langsung potensi buah dari pohon-pohon aset desa tersebut sebelum pertemuan umum (rapat umum) warga pelelangan dilakukan. Pelelangan diawali dengan penawaran dari panitia berupa nilai/harga dasar lelang. Penawaran lelang dilakukan secara terbuka, diakhiri setelah ada warga yang memberikan penwaran tertinggi dan diketok palu hingga 3 kali.
Untuk pohon Asam Gelugur lelang berdurasi selama 1 tahun (per tahun) dengan nilai lelang yang sudah berlaku sebelum dan hingga saat berkisar antara Rp. 1 juta hingga Rp. 2,5 juta bergantung atas potensi buah pada tahun berjalan.
Sementara untuk pohon durian lelang berdurasi selama musim buah (per musim buah) dengan nilai lelang yang sudah berlaku sebelum dan hingga saat ini berkisar antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 3,0 juta bergantung atas potensi buah pada musim buah berjalan.
Bila warga tidak ada yang berani menawar lebih tinggi dari nilai penawaran dasar oleh panitia lelang, maka panitia lelang yang dianggap sebagai pemenang lelang dan berhak memanen hasil pohon asam gelugur dan atau durian aset desa tersebut untuk masa lelang di tahun/musim buah berjalan.
Hasil lelang digunakan untuk memenuhi keperluan pembangunan dan fasilitas bersama warga desa, seperti membantu pembangunan dan perawatan Jambur (balai pertemuan desa), membeli peralatan pesta dan STM, seperti dandang, ceret, tikar, piring, cangkir, dan keperluan pesta adat lainnya.
Bertolak dari manfaat yang dirasakan oleh warga sekaitan dengan pohon aset desa warisan leluhur tersebut, saat ini Pengurus STM beserta Kepala Desa dan Perangkat serta Lembaga Desa Panungkiren mengembangkan Pohon Aset Desa serupa berupa penanaman Pohon Asam Gelugur di lahan tanah wakaf (lahan kuburan desa). Telah ditanam sebanyak 26 pohon dan telah berumur sekitar 1 tahun.
Upaya warga Desa Panungkiren yang merupakan sebuah kearifan lokal dalam mempertahankan plasma nutfah pohon-pohon berharga ini, terungkap dari diskusi yang terjadi pada pertemuan informal tanggal 28 Desember 2013 di Jambur Desa Panungkiren, atas kunjungan Pengurus Forum DAS Sumatera Utara (Prof.Dr.Ir.H. Abdul Rauf, MP), Ketua Aspenta Sumut (N.Akelaras), tokoh pendidik Sumatera Utara (Dra. Hj. Erlina Wati), dengan Warga Desa Panungkiren Kecamatan STM Hilir Kab.Deli Serdang terdiri dari Petrus Kaban (ketua BPD/Ketua KSM Petani Maju), Natalnius Ginting (Anggota BPD), Dariatmo Ginting (Bendahara KSM Petani Maju); Jasa Sitepu (Sekretaris Desa); Kartini Br.Barus (Ketua Tim Penggerak PKK Desa); Eliasna br. Sembiring (anggota PKK/KSM Petani Maju) dan Panitia Lelang Pohon Aset Desa sekaligus Pengurus STM Desa (Ketua: Contanius Tarigan, dan Bendahara: Naban Sitepu).
Kunjungan Tim dilaqkukan dalam rangka koordinasi lapangan informal antara Forum Komunikasi DAS Sumut dengan mitra kerja (binaan) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Tani Maju yang berkedudukan di Desa Panungkiren Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Liputan ditulis oleh: Abdul Rauf, 28 Desember 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar