POHON
ASET DESA
Kearifan Lokal
Pelestarian Plasma Nutfah Di Desa Penungkiren Kecamatan Sinembah Tanjung Muda
Hilir (STM Hilir) Kabupaten Deli Serdang
Desa
Penungkiren Kecamatan STM Hilir adalah sebuah desa terpinggir di wilayah
administrasi Kabupaten Deli Serdang bagian Selatan, karena posisi geografisnya
yang berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Bukit Barisan.
Desa,
yang pada zaman kolonial Belanda merupakan kawasan Perkebunan Teh itu, kini
dihuni oleh 1.300 jiwa dari 250 rumah tangga, dominan dari suku Karo, memiliki
aset desa berupa pohon endemik di wilayah itu, yaitu Durian (Durio zibethinus)
dan Asam Gelugur (Garcinia atroviridis).
Durian:
Delapan
(8) pohon Durian milik/aset Desa Panungkiren tersebut diperkirakan sudah
berumur lebih dari 100 tahun (diperkirakan telah ada sejak zaman kolonial Belanda),
dengan lilit berkisar anatar 5-7 meter, terdiri dari jenis:
1.
Durian
Siratah (Kulit buahnya berwarna hijau)
2. Durian Sigedang Tangkai (memiliki
tangkai buah yang panjang)
3. Durian Sileibo (buahnya
berbentuk seperti Kura-kura)
4. Durian Simenci (durian yang
buahnya tidak pernah bisa dipanen karena habis dimangsa tikus)
Pohon Durian Aset Desa
Panungkiran diperkirakan berusia lebih 100 Tahun memiliki lingkar (lilit)
batang berkisar antara 5-7 m.
Prof. Abdul Rauf bersama N. Akelaras
diapit oleh Warga Desa Panungkiren Kec.STM Hilir di bawah pohon Durian, salah
satu aset Desa setempat.
Asam
Gelugur:
Selain
Durian, Desa Penungkiren memiliki 4 pohon Asam Gelugur yang telah berumur lebih
70 tahun (juga diperkirakan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda).
Pohon Asam Gelugur Aset Desa
Panungkiran diperkirakan berusia lebih 70 Tahun memiliki lingkar (lilit) batang
berkisar antara 3-4 m.
Uniknya,
pohon-pohon aset Desa Panungkiren yang berada di lahan milik pribadi warga,
namun warga (termasuk pemilik/penguasa lahan) tetap bersepakat pohon-pohon
tersebut dipertahankan menjadi aset desa karena pohon-pohon tersebut telah ada
sebelum lahan diklaim sebagai milik (dikuasai) pribadi. Contanius Tarigan, Ketua STM Desa yang juga
bertindak sebagai ketua panitia pengelola pohon aset desa sejak desa ini
menuturkan, desa ini diperkirakan dibuka sejak tahun 1965-an, sementara
pohon-pohon tersebut sudah ada jauh sebelum desa dibuka (lahan dikuasai warga
secara pribadi), dengan tinggi dan diameter batang pohon yang tidak jauh
berbeda dari yang tampak saat ini. Itulah latar belakang pohon-pohon tersebut dijadikan
aset desa, meski lahan tempatnya tumbuh saat ini diklaim sebagai milik
(dikuasai) pribadi.
Pohon-pohon
aset desa ini setiap tahun (pohon asam gelugur) dan setiap musim buah (untuk
pohon durian) dilelang oleh Panitia Lelang (Pengurus STM Desa Panungkiren)
kepada warga yang ingin memanen hasil
buah tanaman tersebut.
Proses
lelang diawali dengan pengumuman oleh Panitia Lelang yang sekaligus sebagai
Pengurus STM Desa Panungkiren (Ketua: Contanius Tarigan, dan Bendahara: Naban
Sitepu) kepada seluruh warga (hanya berlaku untuk warga Desa Panungkiren). Bagi
warga yang berminat agar mengecek langsung potensi buah dari pohon-pohon aset
desa tersebut sebelum pertemuan umum (rapat umum) warga pelelangan dilakukan. Pelelangan
diawali dengan penawaran dari panitia berupa nilai/harga dasar lelang.
Penawaran lelang dilakukan secara terbuka, diakhiri setelah ada warga yang
memberikan penwaran tertinggi dan diketok palu hingga 3 kali.
Untuk
pohon Asam Gelugur lelang berdurasi selama 1 tahun (per tahun) dengan nilai
lelang yang sudah berlaku sebelum dan hingga saat berkisar antara Rp. 1 juta
hingga Rp. 2,5 juta bergantung atas potensi buah pada tahun berjalan.
Sementara
untuk pohon durian lelang berdurasi selama musim buah (per musim buah) dengan
nilai lelang yang sudah berlaku sebelum dan hingga saat ini berkisar antara Rp.
2,5 juta hingga Rp. 3,0 juta bergantung atas potensi buah pada musim buah
berjalan.
Bila
warga tidak ada yang berani menawar lebih tinggi dari nilai penawaran dasar
oleh panitia lelang, maka panitia lelang yang dianggap sebagai pemenang lelang
dan berhak memanen hasil pohon asam gelugur dan atau durian aset desa tersebut
untuk masa lelang di tahun/musim buah berjalan.
Hasil
lelang digunakan untuk memenuhi keperluan pembangunan dan fasilitas bersama
warga desa, seperti membantu pembangunan dan perawatan Jambur (balai pertemuan
desa), membeli peralatan pesta dan STM, seperti dandang, ceret, tikar, piring,
cangkir, dan keperluan pesta adat lainnya.
Bertolak
dari manfaat yang dirasakan oleh warga sekaitan dengan pohon aset desa warisan
leluhur tersebut, saat ini Pengurus STM beserta Kepala Desa dan Perangkat serta
Lembaga Desa Panungkiren mengembangkan Pohon Aset Desa serupa berupa penanaman
Pohon Asam Gelugur di lahan tanah wakaf (lahan kuburan desa). Telah ditanam
sebanyak 26 pohon dan telah berumur sekitar 1 tahun.
Upaya
warga Desa Panungkiren yang merupakan sebuah kearifan lokal dalam
mempertahankan plasma nutfah pohon-pohon berharga ini, terungkap dari diskusi
yang terjadi pada pertemuan informal tanggal 28 Desember 2013 di Jambur Desa
Panungkiren, atas kunjungan Pengurus Forum DAS Sumatera Utara (Prof.Dr.Ir.H.
Abdul Rauf, MP), Ketua Aspenta Sumut (N.Akelaras), tokoh pendidik Sumatera
Utara (Dra. Hj. Erlina Wati), dengan Warga Desa Panungkiren Kecamatan STM Hilir
Kab.Deli Serdang terdiri dari Petrus Kaban (ketua BPD/Ketua KSM Petani Maju),
Natalnius Ginting (Anggota BPD), Dariatmo Ginting (Bendahara KSM Petani Maju);
Jasa Sitepu (Sekretaris Desa); Kartini Br.Barus (Ketua Tim Penggerak PKK Desa);
Eliasna br. Sembiring (anggota PKK/KSM Petani Maju) dan Panitia Lelang Pohon
Aset Desa sekaligus Pengurus STM Desa (Ketua: Contanius Tarigan, dan Bendahara:
Naban Sitepu).
Kunjungan
Tim dilaqkukan dalam rangka koordinasi lapangan informal antara Forum
Komunikasi DAS Sumut dengan mitra kerja (binaan) Kelompok Swadaya Masyarakat
(KSM) Tani Maju yang berkedudukan di Desa Panungkiren Kecamatan STM Hilir
Kabupaten Deli Serdang.
Liputan ditulis oleh: Abdul
Rauf, 28 Desember 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar